Susunod

Korban Getah Penipuan iPhone Si Kembar Digelar di PN Tangerang, Suami Ungkap Kekesalan dengan Rihana

0 Mga view· 10/12/25
Ukrsocial
Ukrsocial
Mga subscriber
0
Sa Musika

POJOKSATU.ID, TANGERANG – Sidang terdakwa kasus penipuan iPhone dengan terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq yang merupakan korban penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani kembali digelar.<br /><br />Adapun sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan terhadap Pungky.<br /><br />Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan sidang itu digelar terbuka<br />karena merupakan pidana umum.<br /><br />“Sidang dilakukan terbuka. Perkara itu disidang di ruang 8 PN Tangerang jam 13.00,” ujar Arief saat<br />dihubungi, Kamis (6/7/2023).<br /><br />Sementara itu, kuasa hukum Pungky, Gregorius Bruno Djako mengatakan pihaknya sudah<br />menyiapkan materi eksepsi. Menurutnya, Pungky dikriminalisasi atas sengkarut kasus penipuan<br />pembelian iPhone yang dilakukan Si Kembar.<br /><br />“Sudah disiapkan eksepsi untuk terdakwa. Kami berharap terdakwa bisa dibebaskan karena dia hanya<br />korban dari penipuan Si Kembar yang saat ini sudah ditangkap,” ujar Greg.<br /><br />Greg juga berharap persidangan Pungky nanti digelar offline. Artinya terdakwa dihadirkan langsung<br />untuk menjalani persidangan agar maksimal.<br /><br />“Karena ini pidana umum, kami kuasa hukum berharap digelar offline. Terdakwa semoga dihadirkan<br />langsung di Pengadilan,” imbuhnya.<br /><br />Seperti diketahui, berdasarkan keterangan laman SIPP PN Tangerang, perkara Pungky teregister di<br />nomor 888/Pid.B/2023/PN Tng, Pungky didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.<br /><br />Dalam dakwaannya, tertulis bahwa pelapor kasus ini adalah teman Pungky sejak SMA yakni bernama<br />Siti Fatiha Rayta.<br /><br />Siti melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat Timur pada September 2022 karena merasa ditipu karena<br />barang-barang produk Apple yang dipesannya tak kunjung tiba. Padahal, Siti juga mengetahui bahwa<br />barang-barang tersebut disuplai langsung dari Si Kembar Rihana dan Rihani.<br /><br />“Siti Fatiha Rayta memiliki hubungan pertemanan dengan Terdakwa sejak bersekolah di SMA 1<br />Tangerang Selatan. Pada tanggal 17 Agustus 2021 saksi Siti Fatiha Rayta membeli barang dari<br />Terdakwa berupa Iphone, Macbook dan Airpods pro dengan harga yang lebih murah dan jual beli<br />tersebut berjalan dengan lancar,” tulis dakwaan di laman SIPP PN Tangerang dikutip Pojoksatu, Kamis<br />(6/7/2022).<br /><br />“Bahwa Terdakwa tidak memiliki tempat usaha jual beli Handphone secara fisik, melainkan terdakwa melakukan jual beli Handphone tersebut melalui media online.<br /><br />Bahwa Terdakwa menawarkan saksi Siti Fatiha Rayta untuk menjadi reseller penjualan barang merek apple, dengan mengatakan “harga reseller tersebut lebih murah daripada biasanya, jual beli iphone<br />ini aman karena yang punya relasi ke distributor adalah temannya terdakwa yang bekerja di kemendag”. Terdakwa juga menjanjikan jika dalam proses jual beli iphone tersebut terjadi masalah,<br />maka uang milik saksi Siti Fatiha Rayta akan dikembalikan oleh terdakwa,” tambah keterangan<br />dakwaan tersebut.

Magpakita ng higit pa

 0 Mga komento sort   Pagbukud-bukurin Ayon


Susunod