Cegah Transaksi atau Manipulasi Jumlah Uang Hasil Penipuan, PPATK Blokir Rekening si Kembar
KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening tersangka si kembar Rihana-Rihani. <br /> <br />Pemblokiran dilakukan untuk mencegah adanya pengambilan uang oleh pihak lain. <br /> <br />Si kembar Rihana dan Rihani sudah menjadi buronan polisi selama kurang lebih 21 hari. <br /> <br />Mereka bahkan sudah pindah tempat tinggal sebanyak tiga kali, selama menjadi buronan dan bertahan dengan meminjam uang dari keluarga serta uang hasil penipuan. <br /> <br />Kini, Rihana dan Rihani sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta menjalani masa penahanan selama 20 hari. <br /> <br />Setelah ditangkap, kedua tersangka dibawa ke Jalan Gang Kembang, RT 05, RW 08, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. <br /> <br />Di lokasi ini, Rihana menunjukkan sofa, meja makan, lemari, rak sepatu, microwave, serta vacuum cleaner yang merupakan hasil penipuan untuk berikutnya disita sebagai barang bukti. <br /> <br />Hingga kini, polisi terus mengembangkan modus dan motif penipuan. <br /> <br />Sementara itu, berharap uang mereka bisa kembali, para korban penipuan yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani mendatangi Gedung Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. <br /> <br />Baca Juga Si Kembar Rihana & Rihani Tertangkap setelah Jadi Buron 21 Hari! di https://www.kompas.tv/video/42....4048/si-kembar-rihan <br /> <br />Keempat korban yang ternyata sahabat Rihani ini mengaku merugi dengan jumlah yang bervariasi , mulai dari Rp 2,5-4,6 miliar dan kini kesulitan untuk mengembalikan uang dari beberapa Reseller mereka. <br /> <br />Harapan dari para korban penipuan si kembar agar uang mereka kembali, datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tersangka si kembar Rihana-Rihani. <br /> <br />Pemblokiran dilakukan untuk mencegah adanya pengambilan uang oleh pihak lain. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/42....4049/cegah-transaksi
